Sertifikasi

Kami menyediakan beberapa Skema Sertifikasi

01

Skema Klaster Penyedia Informasi Akuntansi Keuangan,

Skema ini dirancang untuk mengukur kompetensi dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan guna memastikan kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi serta peraturan yang berlaku. Peserta dilatih untuk memiliki keterampilan analitis, ketelitian, dan integritas dalam memberikan penilaian independen atas laporan keuangan.

02

Skema Klaster Pemeriksaan Laporan Keuangan

Skema ini dirancang untuk mengukur kompetensi dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan guna memastikan kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi serta peraturan yang berlaku. Peserta dilatih untuk memiliki keterampilan analitis, ketelitian, dan integritas dalam memberikan penilaian independen atas laporan keuangan.

03

Skema Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21

Skema ini menilai kemampuan teknis dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Peserta diharapkan menguasai peraturan perpajakan terkini, mampu mengelola administrasi PPh 21 dengan benar, serta meminimalisasi risiko kesalahan atau sanksi perpajakan.

04

Skema Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15)

Skema ini mencakup kompetensi dalam melakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai ketentuan Pasal 22, 23, 4(2), dan 15. Peserta diharapkan mampu memahami karakteristik setiap jenis pajak, mengelola perhitungan dan pelaporan dengan tepat, serta memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Scroll to Top