Disalin

Tentang LSP

LSP Akuntansi Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi di bidang akuntansi, yaitu Asosiasi Akuntan Intern Indonesia, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang akuntansi di Indonesia. LSP ini berfungsi sebagai lembaga independen yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja bagi para profesional akuntansi berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional.

Secara kelembagaan, LSP Akuntansi Indonesia berstatus sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) yang berdiri secara resmi dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yaitu PT. LSP Akuntansi Indonesia. Legalitas pendirian lembaga ini telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0034534.AH.01.01.TAHUN 2023, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan sertifikasi profesi.

Sebagai lembaga yang berkomitmen pada standar mutu dan profesionalisme, LSP Akuntansi Indonesia melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan dan sistem sertifikasi nasional yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam pelaksanaannya, setiap skema sertifikasi yang digunakan oleh LSP harus melalui proses verifikasi dan lisensi dari BNSP untuk memastikan bahwa standar kompetensi yang digunakan selaras dengan kebutuhan dunia kerja serta kerangka kualifikasi nasional.

Saat ini, LSP Akuntansi Indonesia telah memiliki dua skema sertifikasi kompetensi yang telah diverifikasi oleh BNSP, yaitu:

  1. Skema Klaster Penyedia Informasi Akuntansi Keuangan
    Skema ini dirancang untuk menguji dan memastikan kompetensi individu dalam menyusun, mengelola, serta menyajikan informasi akuntansi keuangan secara akurat, sistematis, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Skema ini mencakup berbagai unit kompetensi yang berkaitan dengan proses pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan, hingga penyajian informasi akuntansi yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
  2. Skema Klaster Pemeriksaan Laporan Keuangan
    Skema ini bertujuan untuk mengukur kompetensi profesional dalam melakukan proses pemeriksaan atau review terhadap laporan keuangan guna memastikan keandalan, ketepatan, serta kesesuaiannya dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Kompetensi dalam skema ini meliputi kemampuan melakukan analisis laporan keuangan, evaluasi bukti akuntansi, serta penyusunan hasil pemeriksaan secara profesional dan objektif.
    Silahkan hubungi kami
    LSP Akuntansi Indonesia
    Tema Neo untuk Bisnis dan Profil Usaha. Tema ini mudah untuk digunakan. Silahkan hubungi kami jika Anda punya pertanyaan
    LSP Akuntansi Indonesia @2026