LSP Akuntansi Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi di bidang akuntansi, yaitu Asosiasi Akuntan Intern Indonesia, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang akuntansi di Indonesia. LSP ini berfungsi sebagai lembaga independen yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja bagi para profesional akuntansi berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional.
Secara kelembagaan, LSP Akuntansi Indonesia berstatus sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) yang berdiri secara resmi dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yaitu PT. LSP Akuntansi Indonesia. Legalitas pendirian lembaga ini telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0034534.AH.01.01.TAHUN 2023, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai lembaga yang berkomitmen pada standar mutu dan profesionalisme, LSP Akuntansi Indonesia melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan dan sistem sertifikasi nasional yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam pelaksanaannya, setiap skema sertifikasi yang digunakan oleh LSP harus melalui proses verifikasi dan lisensi dari BNSP untuk memastikan bahwa standar kompetensi yang digunakan selaras dengan kebutuhan dunia kerja serta kerangka kualifikasi nasional.
Saat ini, LSP Akuntansi Indonesia telah memiliki dua skema sertifikasi kompetensi yang telah diverifikasi oleh BNSP, yaitu:
