Disalin

Tentang BNSP

Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. BNSP memiliki kewenangan dalam mengatur, mengembangkan, dan mengawasi sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja di Indonesia agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018. BNSP adalah badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini berwenang sebagai otoritas sertifikasi personel dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja melalui sistem sertifikasi profesi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNSP bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, sehingga memiliki legitimasi kuat dalam menjamin kredibilitas sistem sertifikasi kompetensi di tingkat nasional.

Sebagai lembaga otoritas sertifikasi kompetensi, BNSP memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan dan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, termasuk standar operasional penyelenggaraan sertifikasi profesi.
  2. Memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan skema yang telah diverifikasi.
  3. Menjamin mutu dan kredibilitas proses sertifikasi, melalui mekanisme verifikasi skema, monitoring, serta surveilans terhadap LSP yang telah memperoleh lisensi.
  4. Mengembangkan sistem pengakuan kompetensi tenaga kerja, sehingga kompetensi individu dapat diakui secara nasional dan relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Dalam sistem sertifikasi nasional, BNSP bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, asosiasi profesi, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta lembaga pelatihan kerja, untuk memastikan bahwa standar kompetensi yang digunakan benar-benar mencerminkan kebutuhan pasar kerja.

Melalui mekanisme lisensi dan pengawasan yang dilakukan oleh BNSP, setiap Lembaga Sertifikasi Profesi di Indonesia, termasuk LSP Akuntansi Indonesia, diwajibkan menjalankan proses sertifikasi secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, sertifikat kompetensi yang diterbitkan memiliki pengakuan resmi serta menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat telah memenuhi standar kompetensi kerja yang berlaku. Keberadaan BNSP menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, karena sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi alat pengakuan profesionalitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di tingkat nasional maupun global.

    Silahkan hubungi kami
    LSP Akuntansi Indonesia
    Tema Neo untuk Bisnis dan Profil Usaha. Tema ini mudah untuk digunakan. Silahkan hubungi kami jika Anda punya pertanyaan
    LSP Akuntansi Indonesia @2026