
Skema ini bertujuan untuk mengukur kompetensi profesional dalam melakukan proses pemeriksaan atau review terhadap laporan keuangan guna memastikan keandalan, ketepatan, serta kesesuaiannya dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Kompetensi dalam skema ini meliputi kemampuan melakukan analisis laporan keuangan, evaluasi bukti akuntansi, serta penyusunan hasil pemeriksaan secara profesional dan objektif.
